reginternasional

ASN Bisa WFH Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024 Setelah Libur Lebaran 2024 ! Cek Syarat dan Ketentuannya

Minggu, 14 April 2024 | 14:17 WIB
Logo PNS (Prod. Kalimantansatu.com)

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Azwar Anas.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini