(3) Dokumentasi kondisi eksisting bidang tanah/bangunan yang akan dilakukan Pembangunan
(4) Salinan buku Tabungan/ rekening bank, atas nama satuan Pendidikan/Pesantren calon penerima bantuan.
(5) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan
(6) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(7) salinan PSP;
(8) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
(9) RAB; dan
(10) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)