reginternasional

Cek Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 ! Kuota 500 Pesantren Dibuka Mulai 18 April, Total Bantuan Hingga Rp75 Juta

Sabtu, 20 April 2024 | 19:10 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Pesantren.

Tahun ini ada 500 kuota pesantren. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024, bantuan bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan Masyarakat, melalui pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Dapat Rp150 Juta ! Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 ? Pendaftaran Dibuka Sejak 18 April 2024, Cek Kuotanya

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diantaranya:

1. Bantuan Peralatan Digitalisasi Pesantren akan disalurkan berupa barang (dengan mekanisme dikirim Langsung ke penerima bantuan);

2. Bantuan Peralatan Digitalisasi Pesantren bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP;

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan;

3. Memiliki ruang yang digunakan untuk menyimpan dan memanfaatkan perangkat bantuan;

4. Memiliki tenaga pengelola perangkat bantuan;

5. Memiliki santri mukim minimal 50 orang dibuktikan dengan update data emis; dan

Halaman:

Tags

Terkini