reginternasional

6 Poin Arahan Surat Mendagri Tito Karnavian ! Kemendagri Minta Wali Kota dan Bupati di Provinsi Banten Buka RKUD BPD Banten

Rabu, 24 April 2024 | 13:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengecek kesiapan Pos Lintas Batas (PLBN) Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 13 Desember 2023. (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM - Terdapat 6 poin arahan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang dikeluarkan pada Rabu 17 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Adapun 6 poin surat tersebut antara lain menegaskan kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunjungan ke Bengkayang Kalimantan Barat, Mendagri Tito Karnavian Ingin PLBN Jagoi Babang Menjadi Sentra Ekonomi Sesuai Harapan Presiden Jokowi

Poin lainnya, Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait diminta untuk memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk, termasuk dalam hal penempatan RKUD pada bank tersebut.

Masih dikutip dari isi surat itu, Mendagri juga meminta agar bupati dan walikota di Banten segera melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.

(*)

Tags

Terkini