Berikut ini hasil amandemen UUD 1945 :
1. Hasil Amandemen UUD 1945 Pertama
Perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama mencakup 9 pasal :
- Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2. Hasil Amandemen UUD 1945 Kedua
Hasil Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan pada Agustus 2000, mencakup 25 pasal dalam 7 Bab, antara lain :