- Bab VIIIA mengenai BPK
4. Hasil Amandemen UUD 1945 Keempat
Ama UUD 1945 keempat disetujui pada 18 Agustus 2000 selama rapat paripurna MPR RI ke-9.
Berikut ini hasil Amandemen UUD 1945 keempat :
- Bab IV yang berjudul "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan.
- Perubahan substansial pada pasal 16.
- Pasal 16 yang telah diubah ditempatkan dalam Bab III yang membahas "Kekuasaan Pemerintahan Negara".
(*)