reginternasional

Isi Dokumen 22 Juni 1945 atau Dikenal Dengan Piagam Jakarta ! Cek Daftar Anggota Panitia Sembilan Gaes, Keluar di Soal Tes TWK BUMN 2024 Loh

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:11 WIB
Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno dan Wakil Presiden Pertama Indonesia Drs Moh. Hatta (Kalimantansatu.com/Dok. Kemhan RI)

6. Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan

7. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan

8. H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan

9. Mr. A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan

Baca Juga: Pahami Yuk ! 45 Butir Butir Pancasila yang Keluar di Soal TWK BUMN saat Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 atau RBB 2024

Isi Piagam Jakarta atau Dokumen 22 Juni 1945

Dilansir Gramedia.com, isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Piagam Jakarta juga termasuk ke dalam lima poin yang kemudian salah satu poinnya yang kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam Pancasila.

Berikut ini adalah isi dari Piagam Jakarta:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Ir. Soekarno

Halaman:

Tags

Terkini