Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
A. Salim
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
Perkembangan Piagam Jakarta
Pada masa penyusunan Undang-Undang Dasar yang terjadi di Sidang Kedua BPUPKI. Rumusan Piagam Jakarta yang ada tersebut dijadikan sebagai Mukadimah atau preambule.
Kemudian, pada pengesahan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dilakukan oleh PPKI, istilah Mukadimah berubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD.
Butir awal yang tadinya memuat kewajiban seseorang untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Mohammad Hatta yang mengambil usul dari A. A. Maramis setelah melakukan konsultasi bersama Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimedjo serta Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah dari Piagam Jakarta ditulis menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir. Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, Muhammad Yamin, serta H.A. Salim.
Perkembangan Piagam Jakarta tersebut kemudian dilanjutkan pada Dekrit Presiden yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959.