Di dalam Dekrit Presiden tersebut, Piagam Jakarta dinyatakan bahwa memiliki jiwa Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi suatu rangkaian kesatuan bersama Konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat yang ada pada saat itu menerima hal tersebut dengan melakukan Aklamasi yang terjadi pada tanggal 22 Juli 1959.
(*)