reginternasional

Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:05 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

KALIMANTANSATU.COM - Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan ? Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.

KRIS adalah sistem terbaru pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Melalui sistem KRIS, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis. Jadi, tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Otomatis, KRIS menjadi penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Terkait KRIS BPJS Kesehatan, diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandangani oleh Presiden Jokowi Widodo di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?

Ketentuan KRIS BPJS Kesehatan tertuang pada pasal sisipan yakni pasal 103B.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga menyebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas rang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Nantinya, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Adapun penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan pada Pelayanan Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Halaman:

Tags

Terkini