reginternasional

30 WNI Menjadi Korban Penipuan Berkedok Tenaga Kerja ! Dijanjikan ke Malaysia, Nyatanya Tertahan di Penjara Imigrasi Kamboja

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:16 WIB
Puluhan WNI jadi korban kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja luar negeri (TikTok/user)

KALIMANTANSATU.COM - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan dalam perekrutan tenaga kerja.

Sekarang, mereka tertahan di balik jeruji tahanan imigrasi Kamboja.

Dari 30 WNI itu, dua di antaranya berasal dari Kota Binjai, Sumatera Utara.

Mereka mengungkapkan bahwa awalnya mereka tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, namun kini mereka harus merasakan pahitnya menjadi korban penipuan.

Tak hanya itu, mereka juga harus merasakan perlakuan tidak manusiawi di tahanan imigrasi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Tiga Tersangka Pembunuhan Vina yang Masih Buron Sejak 2016 Silam

Satu diantara keluarga dari salah satu korban, Fauzi mengungkapkan keprihatinannya.

Anaknya yang bernama M Jahfal Jandad sudah hampir dua minggu berada di sel tahanan imigrasi Kamboja.

Awalnya, anaknya memberitahu bahwa akan bekerja di Malaysia, namun kenyataannya, ia terdampar di Kamboja.

"Katanya dia berangkat dari Binjai untuk bekerja ke Malaysia, tapi kemarin aku dikabarin dia di tahan sama imigrasi kamboja," ucapnya Fauzi, Kamis 16 Mei 2024.

Pihak keluarga berharap agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dapat segera menjemput dan memulangkan para korban ke Indonesia. Mereka juga meminta bantuan dari pemerintah kota Binjai untuk membantu proses pemulangan.

Baca Juga: 2 Pekerja Toko Bangunan Adu Jotos, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Redam Ketegangan Dengan Pendekatan Problem Solving

"Saya selaku orang tua berharap, pihak KBRI dan pemko Binjai mau bantu untuk menjemput anak saya di sel Imigrasi Kamboja dan memulangkannya ke Indonesia," harapnya.

Para korban mengungkapkan bahwa selama ditahan di Kamboja, mereka harus tinggal di ruangan yang sempit dengan kondisi 6x5 meter dan hanya dua kamar.

Makanan juga hanya diberikan dua kali sehari, pada pukul 09.00 pagi dan pukul 16.00 sore.

Halaman:

Tags

Terkini