reginternasional

Siap-siap Gaji Dipotong Tapera Setiap Bulan ! Ketahui Skema Tapera yang Harus Dibayar Pemberi Kerja, Pekerja Swasta dan Pekerja Mandiri

Senin, 27 Mei 2024 | 16:04 WIB
BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)

KALIMANTANSATU.COM - Siap-siap, para pekerja akan mendapatkan potongan gaji atau upah untuk simpanan BP Tapera setiap bulannya.

Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21 Tahun 2024 terbaru ini menjadi penyempurnaan dari PP 25 Tahun 2020 tersebut.

Pasal 14 ayat 1 PP 25 Tahun 2020 menyebutkan, simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.

"Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri," bunyi Pasal 14 ayat 2 PP 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai 2024 Terbaru ! Beberapa Pekan Terakhir Lagi Viral Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor Disorot Netizen Indonesia

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 3 PP 25 Tahun 2020 memaparkan besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu.

"a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi pasal Pasal 14 ayat 3 PP 25 Tahun 2020.

Pada Pasal 5 ayat (3) PP 25 Tahun 2020 menyebutkan, setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.

Tak hanya itu, masih di Pasal 5 ayat (4), pekerja Mandiri sebagaimana yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.

"Peserta berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar," bunyi pasal Pasal 5 ayat (5) PP 25 Tahun 2020.

Berapa Rincian Potongan Tapera ?

Besaran potongan Tapera untuk peserta diatur secara jelas pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Adapun besaran simpanan peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen, dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Halaman:

Tags

Terkini