Sementara itu, besaran simpanan peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Adapun yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 7 uruf j antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan.warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Sebagai informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(*)