KALIMANTANSATU.COM - Fakta-fakta persidangan diungkap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Berdasarkan Salinan Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terjadi komunikasi intens antara Cindra Aditi Tejakinkin (Pengadu) dan Hasyim Asy'ari (Teradu).
Hasyim Asy'ari mengajak Cindra Aditi Tejakinkin jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag.
Salah satu komunikasi intens lainnya yakni, terungkap dalam bukti pesan WhatsApp antara keduanya pada tanggal 12 Agustus 2023.
"Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dikutip Kalimantansatu.com pada Kamis 4 Juli 2024.
Adapun list barang yang ditulis dan akan dibawa oleh Hasyim Asy'ari berupa 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD”, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu.
"Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.” Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya," lanjut isi salinan putusan DKPP tersebut.
Permintaan Hasyim Asy'ari untuk jalan berdua dengan Cindra Aditi Tejakinkin tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga.
"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda," bunyi isi salinan putusan DKPP itu.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.