Keputusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari diadukan oleh seorang wanita berinisial Cindra Aditi Tejakinkin atas dugaan kasus asusila.
Cindra Aditi Tejakinkin adalah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
(*)