reginternasional

Siapa Komisioner KPU RI Baru Pengganti Hasyim Asy'ari ? Sosok Iffa Rosita Berpeluang, Ini Mekanisme PAW Anggota KPU RI Seusai Ketua KPU RI Dipecat

Kamis, 4 Juli 2024 | 09:01 WIB
Iffa Rosita calon PAW anggota komisioner KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari (Kalimantansatu.com/IG @iffarosita)

KALIMANTANSATU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Hasil putusan dan sanksi dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga: Ini Profil Siapa Cindra Aditi Tejakinkin ! Nama Anggota PPLN Den Haag Ini Lagi Viral Sebagai Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP

Ada empat poin keputusan diantaranya sebagai berikut :

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Baca Juga: 5 Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Permintaan Cindra Aditi Tejakinkin ! Tak Ada Jawaban Pasti Ketika Tagih Nikah

Siapa Pengganti Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ?

Nama siapa pengganti Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyeruak ke publik setelah putusan dibacakan oleh DKPP.

Tentunya, Pergantian Antar Waktu (PAW) mempunyai mekanisme internal.

Namun secara garis besar, pergantian anggota KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme penggantian anggota yang diberhentikan diatur dalam Pasal 37 ayat 1 dan 4.

Sebagai penjabaran, berikut ini bunyi Pasal 37 UU Pemilu ayat 1 dan 4:

Pasal 37

Halaman:

Tags

Terkini