KALIMANTANSATU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Hasil putusan dan sanksi dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Ada empat poin keputusan diantaranya sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Siapa Pengganti Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ?
Nama siapa pengganti Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyeruak ke publik setelah putusan dibacakan oleh DKPP.
Tentunya, Pergantian Antar Waktu (PAW) mempunyai mekanisme internal.
Namun secara garis besar, pergantian anggota KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme penggantian anggota yang diberhentikan diatur dalam Pasal 37 ayat 1 dan 4.
Sebagai penjabaran, berikut ini bunyi Pasal 37 UU Pemilu ayat 1 dan 4:
Pasal 37