KALIMANTANSATU.COM - Fakta-fakta persidangan diungkap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Teradu) dipecat oleh DKPP setelah aduan dari anggota PPLN Den Haag Belanda Cindra Aditi Tejakinkin (Pengadu) dianggap terbukti melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan Salinan Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy'ari terbukti memfasilitasi tiket pesawat Cindra Aditi Tejakinkin pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Hal ini sebagaimana keterangan Retno Kusumastuti.
"Berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi isi salinan putusan DKPP tersebut.
Hasyim Asy'ari Paksa Berhubungan Badan
Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag.
Pada kegiatan tersebut, Hasyim Asy'ari hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya.
Pengadu kemudian datang ke kamar Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu.
Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.