reginternasional

Motif dan Kronologis Istri Tusuk Suami Hingga Tewas di Tanjungpandan Belitung. Korban Minta Hal Ini ke Pelaku dan Awalnya Sempat Ditolak

Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:49 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) istri tusuk suami hingga tewas di Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar jam 05.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Belitung)

KALIMANTANSATU.COM, BELITUNG - Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam mengungkap kronologis istri tusuk suami hingga tewas di Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar jam 05.30 WIB.

Kejadian bermula dari cekcok antara suami selaku korban bernama Rinoyadi (29), dan istri selaku pelaku bernama Alen Ruminta (31).

Alen Ruminta sempat menolak permintaan Rinoyadi untuk berhubungan intim lantaran haid (datang bulan).

Mendengar penolakan itu, Rinoyadi mengambil celurit dan mengancam Alen Ruminta.

Baca Juga: Glen Malcolm Conning Pilot Helikopter Selandia Baru Tewas Dibunuh KKB Papua di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah

"Suami pelaku dalam kondisi mabuk. Karena diancam, pelaku melayani permintaan itu secara terpaksa," ungkap Aiptu Romansa Adam dirangkum Kalimantansatu.com dari berbagai sumber, Selasa 6 Agustus 2024.

Ternyata, cekcok kembali berlanjut setelah hubungan intim selesai.

Rinoyadi kembali emosi dan mengambil pisau di dapur.

Kepada istrinya, Rinoyadi berujar pisau itu tidak tajam.

"Pisau bergagang pink itu direbut oleh Alen Ruminta, lalu terjadi penusukan terhadap korban (Rinoyadi) sebanyak 5 kali," jelasnya.

Allen Ruminta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini