reginternasional

Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB

Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:09 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Gaes, sudah tahu belum apa itu masa sanggah CPNS 2024 ? Yuk, ketahui cara sanggah CPNS 2024.

Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi, SKD, dan integrasi SKD+SKB).

Termasuk, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nah, jika setelah dilakukan pengumuman setiap seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2024 di SSCASN BKN GO ID ? Persiapan Gaes, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di https://sscasn.bkn.go.id

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 53, pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.

Sanggahan dilakukan melalui website resmi SSCASN.

Nantinya, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Selain itu, lanitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Angin Segar Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Mulai Terlihat Gaes. Skenarionya Diungkap Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen

Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN meenerima alasan Sanggahan, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.

Selanjutnya, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berdasarkan persetujuan ketua Panselnas, dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cara Sanggah CPNS 2024

Pengajuan sanggahan dilakukan dengan cara login ke halaman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini