reginternasional

Akhirnya Keluar, Ini Syarat CPNS 2024 Sesuai Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 ! Pastikan Kamu Memenuhinya agar Bisa Daftar ya Gaes

Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:09 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Inilah syarat CPNS 2024 sesuai Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 29 Juli 2024.

Pastikan kamu memenuhi syaratnya ya gaes agar bisa mendaftar secara online.

Rekrutmen CPNS 2024 dilakukan secara online alias daring.

Untuk registrasi online, peserta nantinya mendaftarkan diri melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di link sscasn.bkn.go.id.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara mencakup situs resmi SSCN pendaftaran ASN dan PPPK secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2024 di SSCASN BKN GO ID ? Persiapan Gaes, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di https://sscasn.bkn.go.id

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, berikut ini syarat CPNS 2024 :

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman:

Tags

Terkini