KALIMANTANSATU.COM - Sobat Kalimantansatu, waspadai pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu untuk masuk dalam data dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Cara cek NIK ini sangat mudah bisa dilakukan melalui handphone.
Jika NIK dicatut, padahal tidak mendukung calon tertentu, maka kamu bisa melaporkan hal ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain offline, kamu bisa melaporkan hal itu secara online.
Pencatutan NIK untuk syarat dukungan calon perseorangan ini menyeruak setelah disampaikan oleh Anies Baswedan.
Melalui akun X @aniesbaswedan, Anies Baswedan membagikan tangkapan layar situs https://infopemilu.kpu.go.id/ pada Jumat 16 Agustus 2024.
Di cuitan itu, Anies Baswedan menunjukkan kenyataan bahwa NIK KTP milik kedua anaknya yakni Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan dicatut untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Tak hanya anaknya saja, bahkan adik dan timnya juga dicatut.
Kendati demikian, Anies Baswedan mengaku NIK dirinya aman.
"Alhamdulillah, KTP saya aman," cuit Anies Baswedan di X resmi pribadinya.
Berikut ini cara cek NIK KTP dukung calon perseorangan atau tidak di Pilkada 2024 :
- Menggunakan HP atau laptop/desktop komputer, akses.lamam Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
- Selanjutnya pilih menu "Tahapan Pemilihan"