reginternasional

Jangan Salah, Ini Panduan Cara Buat Akun PPPK 2024 di https://sscasn.bkn.go.id. Ada Data-data yang Harus Dimasukkan Secara Online

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:43 WIB
Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Adapun, prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Lengkap, Cek Jadwal PPPK 2024 Golongan Prioritas dan Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

Sementara itu, periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Cara Buat Akun PPPK 2024

Sebelum mendaftar PPPK 2024 secara online, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun pendaftaran.

Berikut ini cara buat akun PPPK 2024 :

1. Akses portal SSCASN BKN di link : https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu "Buat Akun".

3. Kemudian, muncul tampilan "Langkah 1: Pengecekan Identitas"

4. Masukkan data-data yang dibutuhkan sesuai yang tertera dengan KTP seperti:

Halaman:

Tags

Terkini