KALIMANTANSATU.COM - Ditjen Dikti Kemendikbudristek menegaskan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Sebelumnya, UIPM menjadi viral setelah memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada Raffi Ahmad.
Lantaran tidak memiliki izin operasional, maka gelar akademis tersebut tidak dapat diakui.
"Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024," ungkap Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam keterangannya Jumat 4 Oktober 2024.
"Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.
UIPM, lanjut dia, juga tidak memiliki lisensi pendidikan tinggi di Indonesia.
Abdul Haris bilang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan Permendikbudristek 23/2023," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Romo Benny Susetyo Meninggal Dunia di RS Mitra Medika Pontianak Sabtu 5 Oktober 2024
Ada 4 Gelar Raffi Ahmad di UIPM
Berdasarkan penelusuran Kalimantansatu.com pada website resmi UIPM.ac.id khususnya data alumni, ternyata Raffi Ahmad memperoleh empat gelar akademis dari UIPM.
Gelar itu dari jenjang S1, S2 hingga S3 diantaranya sebagai berikut :
1. 2024-UIPM-DRHC-0126367, Raffi Ahmad Farid, Doctor Honoris Causa (Dr. Hc) in Event Management and Global Digital Development.