reginternasional

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Bali, DR Suprapto Sastro Atmojo : Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas

Kamis, 21 November 2024 | 18:50 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo menyampaikan tugas dan fungsi komite dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu (21/11/2024) (Kalimantansatu.com/Dok. Jamil dari Sekretariat KTP2JB)

KALIMANTANSATU.COM, BALI - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) DR Suprapto Sastro Atmojo mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Doktor Suprapto di sela-sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu 21 November 2024.

Kegiatan sosialisasi ini digelar berkat kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB. 

Baca Juga: Tertunda, Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja Sama dengan Media

Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung ddan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring.

Dalam sambutannya Suprapto menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. 

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) foto bersama dengan komunitas pers di Bali setelah penyampaian tugas dan fungsi komite dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu 21/11/2024) (Kalimantansatu.com/Dok. Jamil dari Sekretariat KTP2JB)

“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.

Baca Juga: Mahasiswa Pelajar Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di London, Terkesan dan Makin Semangat Lagi untuk Belajar

Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024, yaitu:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

Halaman:

Tags

Terkini