e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Suprapto menjelaskan bahwa Komite memiliki dua fungsi utama, yaitu pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat bahwa dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43% merupakan media digital.
Meskipun demikian, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Dr. Guntur Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama, menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
“Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga bagi pengelola media.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan. Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegasnya.
Program pelatihan yang diusulkan meliputi tiga mekanisme:
1. Pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh platform digital.
2. Kolaborasi pelatihan antara platform digital dengan perusahaan media.
3. Pelatihan yang diinisiasi oleh Komite untuk kebutuhan spesifik media.