Jangan Sampai Jadi Korban ! Pemerintah Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 19:10 WIB
ILUSTRASI KAKBAH - Jangan Sampai Jadi Korban ! Pemerintah Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)
ILUSTRASI KAKBAH - Jangan Sampai Jadi Korban ! Pemerintah Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal, Sampai Ada Imbauan Taat Aturan Kerajaan

Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dan Lakukan Hal Ini

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X