KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Konsultasi tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly memaparkan bahwa hasil kerja komisi dituangkan ke dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal institusi.
Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi turunan serta reformasi internal. Langkah tersebut mencakup perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden, yakni sebagai berikut:
Pertama, Penguatan Independensi Kompolnas. Menurut Jimly, Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, Mekanisme Pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, Pembatasan Jabatan di Luar Institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap.
Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Artikel Terkait
Meningkat 9,8 Persen Secara Tahunan ! Barito Renewables Energy (BREN) Bukukan Pendapatan Konsolidasian Sebesar US$165 Juta di Kuartal I 2026
ICCN Bareng Yayasan Lintas Batas Gelar ICF 2026 ! Angkat Boon Pring sebagai Ruang Hidup, Satukan Budaya, Alam dan Ekonomi
Program Ganti Atap Rumah Wartawan Lanjut Terus ! Kini di Jakpus, Penerima Manfaat Merasa Bersyukur Karena Sudah Tidak Bocor Dan Kesetrum Lagi
Inilah Bukti Rupiah Lebih Tahan Banting dari Mata Uang Negara Lain saat Dunia Bergejolak ! Bank Indonesia Ungkap Penyebabnya
Inflasi April 2026 Terkendali, Harga Cabai Rawit hingga Daging Ayam Turun ! BPS Beberkan Datanya
Koperasi Merah Putih Dianggap Jadi Solusi Ekonomi Desa dan Senjata Baru Lawan Tengkulak, Begini Kata Menko Pangan Zulkifli Hasan
Penuh Kesan ! Ratusan Pelajar Masuk Istana Merdeka Bertemu Presiden Prabowo, Fahri : Bapak Sehat Selalu, Semoga Lancar dan Selalu Dilindungi Allah SWT
ICCN Bakal Gelar Indonesia Culture Festival 2026 di Malang, Hadirkan Persepektif Baru Memahami Kebudayaan
Inovasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Era Digital, Kampung Influencer Cianjur Resmi Diluncurkan Wabup Abi Ramzi
Tegas ! Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Pembentukan Kementerian Kepolisian atau Kementerian Keamanan