Tegas ! Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Pembentukan Kementerian Kepolisian atau Kementerian Keamanan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Mei 2026 | 18:56 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden.

DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.

Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan.

Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP.

Akhirnya, diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.

Baca Juga: Penuh Kesan ! Ratusan Pelajar Masuk Istana Merdeka Bertemu Presiden Prabowo, Fahri : Bapak Sehat Selalu, Semoga Lancar dan Selalu Dilindungi Allah SWT

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," kata Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.

"Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.

Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Baca Juga: Inflasi April 2026 Terkendali, Harga Cabai Rawit hingga Daging Ayam Turun ! BPS Beberkan Datanya

Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X