KALIMANTANSATU.COM - Tidak lama lagi 37 Provinsi menggelar Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Pilkada 2024).
Tanggal pencoblosan Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, tahapan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksana pada Rabu 27 November 2024.
Apakah Pilkada Serentak 2024 libur ?
Menukil laman Menpan RB, nantinya libur 27 November 2024 hendak diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, berkaca dari Pilkada Serentak 2020, kala itu ditetapkan libur.
Masyarakat Indonesia libur ketika tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Peraturan libur itu tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020 lalu.
Nah, saat Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024), Pemerintah Republik Indonesia juga menetapkan libur nasional pada 14 Februari 2024.
Saat Pemilu 2024, kita memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Pemilihan Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024).
Termasuk Pemilihan Legislatif Tahun 2024 (Pileg 2024) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Kita tunggu ya gaes terkait ketetapan pemerintah terkait libur atau tidaknya nanti saat tahapan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)