reginternasional

TNI AL Melalui Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Pasmar 3 Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Port Numbay

Minggu, 1 Desember 2024 | 13:10 WIB
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X Jayapura Pasmar 3 menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 35 paket seberat 720 gram. (Kalimantansatu.com/Dok. Puspen TNI)

KALIMANTANSATU.COM, JAYAPURA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) X Jayapura Pasmar 3 menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 35 paket seberat 720 gram.

Ganja itu dibawa penumpang KM Gunung Dempo yang sedang berlabuh di Pelabuhan Port Numbay, Kota Jayapura, Papua, Jumat (29/11/2024).

Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) X Jayapura Pasmar 3 Letkol Marinir M. Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla mengungkapkan, awalnya prajurit Yonmarhanlan X Jayapura sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pelabuhan Port Numbay Jayapura.

Prajurit tersebut mencurigai seorang laki-laki yang membawa tas gendong berwarna merah.

"Laki-laki berinisial YD itu mencoba masuk ke tempat pemeriksaan tiket KM Gunung Dempo tujuan Nabire," ungkap Letkol Marinir M. Kristian Widiantoro saat keterangan pers di Pendopo A Lei Panca, Jl. Amphibi Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Kolonel Laut (P) Roby Edevaldo Jabat Aspers Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan : Bagian Penting dari Regenerasi

Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang itu.

Ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus ganja yang di isi dalam plastik dengan berat total 720 Gram, 1 Buah Tas Ransel Warna Merah Merk Rutle, 1 Buah Celana Pendek Warna Hitam Merk Real One, 2 Buah Switer Warna Hijau dan Coklat, dan 1 Buah Topi Merk Yankess.

"Menurut keterangan yang diterima dari pelaku, pada saat di Nabire pelaku di perintah seseorang yang bernama JT untuk mengambil ganja di Jayapura dan kembali ke Nabire menggunakan KM Gunung Dempo," terangnya.

Dapat Perintah Menemui Teman

Kristian Widiantoro melanjutkan, pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 WIT, tersangka menuju Jayapura dan tiba di Jayapura pukul 15.15 WIT, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Manusia untuk Operator Jud1 Onl1n3 di Kamboja Diungkap Polres Kubu Raya ! Aksi Rekrutmen Lewat Facebook, Tawari Gaji Tinggi

Kemudian, pelaku sesuai perintah dari JT agar menemui temannya setibanya di Jayapura.

"Pelaku kemudian menunggu di Taman Mesran untuk bertemu dengan teman JT yang tidak diketahui namanya," timpalnya.

Tak berselang lama, teman JT tiba dengan membawa tas ransel berwarna merah yang tidak diketahui berisikan apa.

Halaman:

Tags

Terkini