reginternasional

Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jateng Hingga 20 Persen Gaes, Catat Kapan Tanggalnya

Senin, 6 Januari 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi STNK. (Kalimantansatu.com/Dok. Pantura Raya)

Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.

Baca Juga: Apa itu Gen Beta ? Tahun 2025 Disebut Menjadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z

Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.

Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini