KALIMANTANSATU.COM - Prajurit TNI melaksanakan operasi penindakan secara terukur dan profesional terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Kamis 31 Juli 2025.
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut.
Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden gugurnya Prajurit TNI dalam Operasi di Wilayah Ugimba pada tahun 2019
Saat itu, insiden mengakibatkan hilangnya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menegakkan kedaulatan negara serta merebut kembali senjata milik negara yang dirampas oleh gerombolan Separatis OPM.
Dalam operasi tersebut, sempat terjadi tindakan perlawanan bersenjata oleh gerombolan OPM, sehingga dengan terpaksa Prajurit TNI melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tewasnya 3 orang anggota OPM.
Ketiga di antaranya yaitu Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Wakerdqn satu orang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu, namanya masuk dalam DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018
Dari lokasi kejadian, Prajurit TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632, yang diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba, 1 pucuk senapan angin, 3 buah magazen (2 magazen M16 dan 1 magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, 4 unit handphone, 1 buah dompet, 2 power bank, 1 buah emas, 1 senter kepala, Alat dan perlengkapan lainnya( kapak, parang, ketapel, korek api), Dokumen pribadi/KTP dan uang tunai jutaan rupiah, 2 buah noken dan 1 buah tas selempang
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Kapuspen dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025),
Ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan.