Menurut Joko, bukan hanya soal perjalanan dinas, LMD juga disebut-sebut kerap memengaruhi urusan internal perusahaan, termasuk kegiatan pembinaan istri pegawai hingga renovasi ruang kerja suaminya di kantor.
“Melalui unggahannya, LMD seperti ingin menunjukkan status sosialnya di lingkaran pejabat BUMN. Tapi sikap itu justru bisa jadi beban moral bagi suaminya sendiri,” katanya.
KAMAKSI menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar semua BUMN memperkuat komitmen pada prinsip good corporate governance dan zero tolerance terhadap konflik kepentingan.
“Fasilitas negara itu milik rakyat. Setiap pejabat publik harus sadar, jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa keluarga,” ujar Joko.
GCG dan Potensi Konflik Kepentingan
Mengacu pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Jasa Raharja yang berlandaskan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menjaga integritas, menjauhkan diri dari praktik nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, dan konflik kepentingan.
Namun, aturan eksplisit mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat belum sepenuhnya tegas di banyak BUMN, termasuk Jasa Raharja.
Celah inilah yang dinilai membuka ruang penyimpangan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra BUMN sebagai lembaga publik yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Tentunya, jika dibiarkan maka kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja bisa tergerus.
(*)