reginternasional

Anggap Tudingan Serampangan ! Pakar Sebut MBG Lahir dari Produk Hukum Resmi, Pertanyakan Kenapa Ada Politikus Melabeli Kata Maling Berkedok Gizi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51 WIB
Anak sekolah tersenyum bahagia sembari membawa ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bali. (Kalimantansatu.com/Dok. Badan Gizi Nasional RI)

KALIMANTANSATU.COM — Labelisasi maling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari seorang politikus dinilai serampangan.

Padahal, program MBG lahir dari produk hukum, yakni APBN 2026 yang disetujui Pemerintah dan DPR.

Pengamat kebijakan publik dan guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan program MBG bukan produk sepihak Pemerintah.

Program ini masuk ke dalam APBN 2026 atas persetujuan DPR.

“Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama,” kata Trubus, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Menu MBG Ramadan Diprotes di Sejumlah Daerah ! SPPG di Pekalongan Konsisten Sajikan Roti, Ayam, Tahu Tempe dan Pisang

Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, lanjut dia, tidak terdapat catatan penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan.

Selain itu, tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang substansial selama pembahasan.

Bahkan, tidak ada mekanisme voting yang menunjukkan keberatan. Artinya, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.

“Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika hari ini muncul tudingan bahwa MBG merupakan bentuk “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?” Kata Trubus.

Baca Juga: Kehadiran Dapur MBG di Sukoharjo Selamatkan Ibu Tiga Anak dari Jeratan Utang

Ia menggarisbawahi jika APBN merupakan produk resmi negara: UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.

“Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri,” kata Trubus.

Dia berharap perdebatan politik terkait anggaran MBG tak digiring pada penyesatan informasi yang provokatif dan menyesatkan logika publik. Apalagi jika kritik tersebut disampaikan dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.

Halaman:

Tags

Terkini