reginternasional

Anggap Tudingan Serampangan ! Pakar Sebut MBG Lahir dari Produk Hukum Resmi, Pertanyakan Kenapa Ada Politikus Melabeli Kata Maling Berkedok Gizi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51 WIB
Anak sekolah tersenyum bahagia sembari membawa ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bali. (Kalimantansatu.com/Dok. Badan Gizi Nasional RI)

“Ketika sebuah kebijakan telah disetujui dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya,” kata Trubus.

Baca Juga: Seporsi MBG dan Pancaran Senyum Ketenangan di Wajah Anak-Anak Difabel Sumba

Menurutnya, publik berhak mendapatkan diskursus yang berbasis data, bukan sekadar diksi provokatif.

Dalam negara hukum, kebijakan diuji dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan slogan.

“Jika itu benar-benar maling, mengapa disetujui?” tegas Trubus.

Melalui akun media sosial, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut MBG sebagai “maling berkedok gizi”.

Menurutnya, MBG mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun yang dianggarkan pada APBN 2026.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini