KALIMANTANSATU.COM, BANYUWANGI — Di balik riuh aksi damai Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (SERBUWANGI) yang baru-baru ini digelar tersimpan sebuah alarm peringatan, yakni ancaman ambruknya daya dukung lingkungan di Bumi Blambangan.
Aksi unjuk rasa yang menuntut kepastian hukum dan keterbukaan regulasi tersebut sejatinya membuka kotak pandora atas carut-marut tata kelola galian C yang kian mengkhawatirkan.
Pemerhati sektor pertambangan Banyuwangi, Gus Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh terjebak dalam pusaran birokrasi dan legalitas formal semata.
Ada esensi yang jauh lebih mendasar dan mendesak yaitu keselamatan ekologi Banyuwangi yang tidak bisa ditawar.
Dokumen Resmi Bukan "Lisensi" Merusak Alam
Meski bersimpati pada nasib ribuan buruh yang menggantungkan hidup di sektor ini, tokoh asal Kota Jajag tersebut memberikan catatan kritis yang sangat keras.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa selembar kertas perizinan atau alasan perputaran ekonomi sama sekali tidak boleh dijadikan tameng untuk memutihkan dosa-dosa lingkungan.
"Apabila ada aktivitas yang nyata-nyata menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Persoalan seperti itu tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengurusan perizinan, tetapi harus ada tanggung jawab nyata terhadap dampak ekologi yang ditimbulkan," cetus Gus Ridwan tajam.
Dalam kacamata jurnalistik yang objektif, izin eksploitasi sering kali runtuh maknanya di lapangan. Tanpa komitmen reklamasi yang ketat, perlindungan mata air, dan pencegahan erosi, aktivitas pengerukan tanah tak lebih dari sekadar perusakan alam yang dilegalkan.
Tiga Akar Masalah Sengkarut Galian C
Sengkarut tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi merupakan masalah menahun yang membutuhkan green solution (solusi hijau) konkret, bukan sekadar penertiban musiman.