KALIMANTANSATU.COM, BANYUWANGI — Kasus dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki babak baru.
Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga bernama Hasyim, kini statusnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. Naufal mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, pihak kepolisian saat ini tengah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Naufal saat memberikan keterangan kepada media.
Perjuangan Hasyim mencari keadilan lingkungan sebenarnya sudah berlangsung lama.
Sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berulang kali mengadukan aktivitas tambang tersebut ke pihak kelurahan hingga kecamatan.
Sayangnya, aduan di tingkat lokal tersebut mengendap tanpa tindak lanjut yang memadai.
Tak patah arang, Hasyim akhirnya resmi membawa kasus ini ke ranah hukum pada 16 April 2025 melalui Surat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Banyuwangi.
Sejak saat itu, serangkaian dokumen penyelidikan diterbitkan oleh kepolisian, mulai dari Laporan Informasi & Surat Perintah Penyelidikan yang terbit pada 13 Mei 2025, lalu Surat Laporan Pengaduan Masyarakat: Nomor: LPM/139/VI/2025/SPKT tertanggal 5 Juni 2025, serta Evaluasi Administrasi yang Terus bergulir hingga adanya perkembangan administrasi pada Oktober dan Desember 2025, sampai akhirnya naik sidik di pertengahan tahun 2026.
"Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami terus mengawal perkara ini secara aktif, berkirim surat, dan rutin meminta SP2HP sebagai bentuk kontrol agar laporan ini tidak mengendap," tegas Naufal.
Lebih lanjut naufal menyebut jika aktivitas tambang galian C tersebut diduga melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU RI No. 2 tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Minerba) Jo.UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bukan tanpa alasan, Naufal menjelaskan jika kliennya melaporkan tambang galian C tersebut karena kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan dampak kerugian lingkungan dan kerugian langsung kepada warga dan lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Mantan Menkeu Fuad Bawazier Prediksi Program MBG Semakin Sempurna di Tahun Ketiga : 'Program Besar dan Baru kok Mau Langsung Perfect'
[KOLOM OPINI] Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?
Tingkat Kepuasan Publik Tinggi era Prabowo Subianto, Kepala Bakom RI Qodari : Pemerintah Tidak Berpuas Diri
Bos BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal terhadap Bawahannya, Korban Mengaku Depresi
Promedia Group Sambangi Kantor Bakom RI, Audiensi Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Jaringan Media Lokal
Inflasi Indonesia Tetap Terkendali Hingga Juni 2026, BPS Beberkan Rinciannya
Digendong Ekspor Olahan Nikel hingga Sawit, Neraca Perdagangan Nonmigas Indonesia Surplus USD16,31 Miliar hingga Mei 2026
Mantap ! Produksi Beras Diprediksi Tembus 25,28 Juta Ton per Agustus 2026, Kian Perkuat Swasembada Pangan Indonesia
Perkuat Pengembangan Talenta Kreatif Nasional, ICCN Teken Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Ekonomi Kreatif
Persiapkan Diri Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Sains Komunikasi Unida Praktik Langsung dengan Jejaring Media Nasional Promedia di Bandung