Mengenai besaran dana yang dialokasikan, Purbaya menerangkan bahwa total Rp20,5 triliun akan didistribusikan ke 490 pemda dengan kalkulasi yang disesuaikan pada tingkat kemampuan fiskal serta kebutuhan masing-masing wilayah.
"Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," jelas Menkeu.
Melalui formula pembagian yang terukur ini, pemerintah pusat memastikan penyaluran dana akan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut diharapkan sanggup menyelesaikan kendala keterlambatan gaji pegawai daerah yang sempat marak terjadi sebelumnya.
Suntikan fiskal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kolaborasi antara pusat dan daerah.
Selain memperkokoh ketahanan anggaran daerah, intervensi ini memberikan jaminan kepastian bagi seluruh ASN Daerah dan PPPK untuk menerima hak gaji mereka secara tepat waktu.
(Prabu Warah)