KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bergerak cepat menyusun delapan skema strategis guna mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pascadiguncang gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang melanda kawasan Pulau Flores pada Sabtu (15/8/2026) pagi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa kedelapan instruksi tersebut harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
“Demi mempercepat evakuasi, pemenuhan logistik, hingga pemulihan awal wilayah terdampak,” ungkap Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Kantor Bupati Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/8/2026).
Berikut ini delapan instruksi utama penanganan gempa NTT tersebut:
1. Penetapan Status Darurat Resmi
Pemerintah pusat mendesak pemerintah daerah di enam wilayah terdampak parah—meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Nagekeo, dan Sikka—serta Pemprov NTT untuk segera menerbitkan status tanggap darurat.
Payung hukum ini krusial agar BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dapat menyalurkan dana bantuan serta dukungan teknis secara maksimal.
“Mohon hari ini segera dikeluarkan status daruratnya. Status kedaruratan ini perlu agar BNPB, kementerian/lembaga terkait dari PU dan lain sebagainya, bisa membantu secara maksimal," tegas Suharyanto.
2. Pembentukan Pos Satuan Tugas (Posko) Daerah
Pemerintah daerah diminta menyegerakan pembentukan Posko Kedaruratan dari level kabupaten hingga provinsi dengan melibatkan unsur TNI-Polri sebagai komandan lapangan guna mengendalikan pergerakan taktis dan logistik.
“Pak Bupati boleh menunjuk Komandan Satuan TNI dan Polri sebagai komandan lapangan. Termasuk Pak Gubernur, untuk mengendalikan kabupaten yang terdampak, mohon juga segera dibentuk posko provinsi," kata Suharyanto.
3. Pengoperasian Posko Pendampingan Nasional dan Taktis