Menanggapi kondisi darurat ini, Pemprov NTT sedang menyusun surat keputusan penetapan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan.
Langkah tersebut juga disusul secara resmi oleh pemerintah kabupaten terdampak:
- Kabupaten Manggarai: Menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) lewat SK Bupati No. 319 Tahun 2026, serta membentuk Posko melalui SK No. 320 Tahun 2026.
- Kabupaten Ngada: Memberlakukan masa Tanggap Darurat dan Posko Kedaruratan selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui SK Bupati No. 441 dan No. 442/KEP/HK/2026.
- Kabupaten Manggarai Timur: Menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 berdasarkan SK Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
(Uploader: Panji Narendra M.)