KALIMANTANSATU.COM - Unggahan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Surabaya lagi viral di media sosial.
Pertama kali, dugaan itu diunggah oleh akun @tasyamarella96 di platform media sosial Threads.
“Ambil barang bukti kecelakaan gratis, iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pemilik akun dalam keterangan unggahannya, dikutip pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Harus Transfer Rp1 Juta
Masih dari utas yang sama, pemilik akun juga membagikan dua foto mengenai surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dan tangkapan layar bukti transfer.
Dalam surat, terlihat kop bertuliskan ‘Resor Kota Besar Surabaya’ dan menyampaikan perihal untuk mengeluarkan kendaraan yang menjadi barang bukti.
Sementara bukti transfer, terlihat nominal Rp1 juta yang dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.04 WIB.
Pemilik akun membeberkan bahwa kendaraan yang sedang diurusnya saat itu adalah unit roda dua.
“Ini untuk motor dan bukan bayar untuk ambil motornya, melainkan surat keterangan pengeluaran kendaraan yang dijadikan barang bukti,” terangnya.
Sebut Oknum Minta Unggahan Threads Dihapus
Dalam unggahan lain, pemilik akun mengungkapkan bahwa ada pihak yang memintanya untuk menghapus utas viral yang kini sudah mendapat lebih dari 5 ribu likes itu.
“Saya minta tolong ya bu, Mbak Kris disuruh hapus, nanti Mbak Kris diantar ke kantor Colombo ya, kita selesaikan masalah ini,” tulis pesan dalam tangkapan layar WhatsApp.
Pengirim juga melampirkan link utas Threads mengenai permintaan bayar tersebut.