Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Diperiksa Gara-gara Skandal Gratifikasi Silmy Karim, Ketahui Jejak Kasusnya

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:24 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu juga ihwal dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi RI, pada tahun 2022-2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain Haryo Sakti, KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake dan Kepala Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

KPK memastikan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga: Perdana! BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Emiten Berpartisipasi Masuk Daftar Saham Berbasis Hijau, Jeffrey Hendrik Ungkap Apa Tujuannya

8 Tersangka Telah Diamankan

Berdasarkan penelusuran, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan BBE diduga terkait dengan perkara.

Kemudian, penyidik juga sudah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan total 8 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selanjutnya, yakni Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Sejauh ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X