Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:24 WIB
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Ketua DPR RIPuan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026 (Kalimantansatu.com/Dok. IG @puanmaharaniri)
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Ketua DPR RIPuan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026 (Kalimantansatu.com/Dok. IG @puanmaharaniri)

KALIMANTANSATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Penetapan ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif untuk merampungkan payung hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa tenggat waktu empat setengah bulan yang tersisa akan dimanfaatkan secara maksimal oleh DPR guna menuntaskan tiap tahapan pembentukan undang-undang sesuai agenda kerja.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ungkap Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Terima Audiensi AMPB, Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan demi Pengesahan RUU Perampasan Aset! Sufmi Dasco Tegaskan DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Tahapan Legislasi yang Cermat dan Terukur

Puan menegaskan bahwa ketersediaan waktu hingga pertengahan Desember memberikan ruang yang memadai bagi DPR untuk mencermati setiap substansi RUU.

Penelitian materi hukum perlu dilakukan secara teliti agar tetap selaras dengan tata tertib dan mekanisme legislasi yang berlaku di Indonesia.

Pimpinan DPR optimis bahwa sisa alokasi waktu persidangan hingga penutupan tahun dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas produk hukum yang dihasilkan.

Dukungan dan Penegasan Komisi III DPR RI

Sejalan dengan pernyataan Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana membutuhkan kecermatan ekstra karena substansinya merupakan hal baru dalam sistem peradilan nasional.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara

Meski menghadapi tantangan penyusunan regulasi yang terbilang baru, Komisi III DPR RI tetap menggaransi bahwa pengesahan RUU tersebut akan terwujud pada akhir tahun 2026.

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X