Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah lain di luar Banyuwangi.
Beberapa di antaranya di Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi membeberkan bahwa ada dugaan pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Malaysia.
TKP di Malaysia ada di sekitar Johor Bahru yang terjadi pada 20 Oktober 2025 dan Sarawak di 4 kota, yakni Kota Bintulu, Kota Sarikei, Kota Sibu, dan Kota Kuching dalam rentang waktu peristiwa pada 6 hingga 26 Juni 2026.
Mengenai kasus di Malaysia, Lanang menyebut bahwa penanganannya merupakan wilayah hukum Polis Diraja Malaysia.
Nilai Kerugian Pencurian Uang Nasabah
Untuk nilai kerugian domestik, pada peristiwa 21 November 2025 di Kabupaten Jember senilai Rp319 juta, 18 Mei 2026 di Banyuwangi senilai Rp300 juta, Januari 2026 di Kabupaten Situbondo senilai Rp10 juta, dan pada Februari 2026 di Pasuruan senilai Rp90 juta.
Hasil pencurian di wilayah domestik oleh pelaku total Rp719 juta.
Adapun nilai kerugian dalam kasus yang terjadi di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025, diperkirakan RM100.000 atau sekitar Rp450 juta dengan catatan konversi dilakukan berdasarkan kurs saat kejadian.
Kemudian untuk kerugian pada kasus di Sarawak pada 6-26 Juni 2026 berada di bawah kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Polisi Minta Masyarakat Waspada
Dengan total kerugian pencurian domestik dan lintas negara yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,1 miliar, polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi.
“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Jangan sampai ini terulang. Saya mohon masyarakat berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.