KALIMANTANSATU.COM - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk.
Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 USD/MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp 2,23 Triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.
Namun, Kemenperin menegaskan kembali bahwa kebijakan HGBT terbukti memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang masif bagi perekonomian nasional jika dijalankan secara penuh.
Merujuk pada Surat Menteri Perindustrian Nomor S/55/M-IND/IV/2026 tanggal 29 April 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Implementasi Kebijakan HGBT Periode Tahun 2025, total nilai tambah ekonomi yang berhasil diraih sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp 592,89 Triliun.
Rincian kontribusi nilai tambah dari kebijakan HGBT tersebut meliputi:
- Peningkatan Nilai Penjualan Industri mencapai sebesar Rp 351,98 Triliun
- Peningkatan Penerimaan Pajak Negara mencapai sebesar Rp 38,30 Triliun
- Realisasi Investasi Baru Sektor Industri mencapai sebesar Rp 158,68 Triliun
- Penurunan Anggaran Subsidi Pupuk (Penghematan) mencapai sebesar Rp 43,93 Triliun.
"Nilai Rp 592,89 Triliun ini merupakan bukti konkret akuntabilitas manfaat ekonomi HGBT bagi kas negara. Kemenperin meminta komitmen tegas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para produsen di sisi hulu agar konsisten menyalurkan gas sesuai porsi AGIT. Jangan biarkan momentum kebangkitan industri dan kepastian hukum investasi terganggu oleh kendala pasokan di lapangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Artikel Terkait
Repower Asia Indonesia Siap Bagi Dividen Saham REAL Rp33,1 Juta ! Cek Jadwalnya Sesuai Hasil RUPST
Pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia Duduk Bareng di Rapat Koordinasi Bahas Stabilitas Makroekonomi
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 RI, Usung Semangat Persatuan dalam Keberagaman
Beri Apresiasi Langkah DPR RI Cari Solusi Pasokan Gas Industri Nasional, Kemenperin Anggap Fasilitasi Sufmi Dasco Cs 'Angin Segar' Sangat Dibutuhkan
30 Persen Direkrut Menjadi Pegawai Tetap, Program Magang Nasional Membuka Jalan Lulusan Baru dan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
Dapat Hibah 30 Hektare Kawasan Meikarta dari Lippo Cikarang, Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah
Soroti Realisasi Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Kemenperin Beberkan Ancaman Industri dan Daerah Krisis Pasokan Gas Paling Kritis
Kedaung Indah Can Tidak Bagi Dividen Saham KICI ! Inilah Poin-poin Hasil RUPST yang Perlu Diketahui Investor
Melihat Hasil RUPST MNC Tourism Indonesia Tahun Buku 2025 ! Laporan Keuangan Hingga Susunan Direksi dan Komisaris yang Baru Disetujui
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Siapkan Rp22,7 M untuk Investor, Cek Jadwal Bagi Dividen Saham CSPA 2025