Konten DFK yang Mengancam Nyawa Dibiarkan
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi memastikan, Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Angka 28,47 persen dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Baca Juga: [KOLOM OPINI] Bonus Hari Raya, Wujud Kehadiran Negara Menjaga Keseimbangan
Hal itu, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya lantas menilai, ketidakcekatan Meta dalam memoderasi konten digital telah membawa dampak fatal di tengah masyarakat.
"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.
Landasan Hukum Pencegahan Konten DFK
Langkah agresif pemerintah dalam hal ini didasarkan pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kebijakan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.
Di sisi lain, pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperketat sistem moderasi dan mempercepat proses penghapusan konten negatif.
Meutya menekankan, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor," terang Meutya.
"Kita butuh investasi, kita butuh ekosistem yang juga kuat karena masih banyak pekerjaan rumah kita," tandasnya.
(*)