KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data perkembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 25 Februari 2026.
Berdasarkan data terbaru itu, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai sebesar Rp17,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 17,92 persen yoy dengan nilai sebesar Rp18,42 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,63 triliun atau terkontraksi sebesar 0,42 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh sebesar 11,21 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.686,11 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,29 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,82 triliun atau tumbuh sebesar 12,42 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2026 nilai aset tumbuh sebesar 1,96 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan Jelang Lebaran 2026
BHR Ojol 2026 Siap Dibayarkan Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra ! Menko Perekonomian Airlangga Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR Ojol 2026
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
Bank SMBC Indonesia Catat Pertumbuhan di Tahun 2025, Cerminkan Strategi Fundamental Bisnis Berdasarkan Tata Kelola yang Baik
Presiden Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Para Mantan Presiden dan Wapres serta Ketua Umum Parpol, Ada Apa ? Ini Penjelasan Seskab Teddy
Selat Hormuz Ditutup Iran Setelah Konflik Dengan Amerika Serikat dan Israel, Apa Antisipasi Indonesia ? Bahlil Lahadalia Bilang Begini
Jemaah Antusias Beras Indonesia Bisa Diekspor ke Tanah Suci untuk Kebutuhan Haji dan Umrah, Rusdi : 'Sangat Setuju, Nasinya Lebih Enak'
Konflik AS vs Iran Memanas, Pemerintah Indonesia Pastikan Keamanan dan Perlindungan untuk Pemulangan Jemaah Umrah
Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum
Melihat Data Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Per Januari 2026, Positif dan Profil Risiko Terjaga! OJK Beberkan Angka NPL, Kredit Bank Hingga DPK