[KOLOM OPINI] Bonus Hari Raya, Wujud Kehadiran Negara Menjaga Keseimbangan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 4 Maret 2026 | 13:09 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (Kalimantansatu.com/Dokumentasi Pribadi Trubus Rahardiansah)
Pengamat Kebijakan Publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (Kalimantansatu.com/Dokumentasi Pribadi Trubus Rahardiansah)

Ditulis oleh : Trubus Rahardiansah
(Pengamat Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Lebaran 2026 tetap ada. Hal itu telah disampaikan pada Rabu (3/3/2026).

Besarannya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra pengemudi selama 12 bulan terakhir. Dibayar paling lambat H-7 Lebaran. Total penerimanya mencapai 850 ribu mitra pengemudi.

Total BHR dari aplikator naik signifikan, dari Rp 110 miliar pada 2025 menjadi Rp 220 miliar di tahun ini. Pemerintah pun meminta perusahaan aplikasi transparan dalam perhitungan besaran BHR untuk mitra pengemudi.

Baca Juga: BHR Ojol 2026 Siap Dibayarkan Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra ! Menko Perekonomian Airlangga Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR Ojol 2026

Kebijakan BHR ini tentu merupakan kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojol. Wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Di satu sisi, negara berupaya memastikan kesejahteraan para mitra pengemudi. Di sisi lain, negara juga tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive agar tetap sehat dan berdaya saing.

Bagi mitra pengemudi, momen Lebaran memiliki makna sosial dan ekonomi yang besar. Kebutuhan rumah tangga meningkat, sementara mereka tidak selalu memiliki kepastian pendapatan tetap seperti halnya pekerja formal.

Di sisi lain, aplikator beroperasi dalam model bisnis berbasis teknologi dengan margin yang ketat dan persaingan tinggi. Beban keuangan yang terlampau berat berpotensi mengganggu stabilitas usaha, menghambat inovasi, bahkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Dengan merumuskan skema BHR yang proporsional, misalnya berbasis kinerja, negara mencoba memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan berimbang bagi semua pihak. Di sini lah terlihat fungsi negara sebagai regulator yang menjaga keseimbangan, bukan sekadar membela kepentingan salah satu pihak secara berlebihan.

Baca Juga: Cek Rekening ! THR ASN, TNI, Polri , PPPK dan Pensiunan Lebaran Tahun 2026 Siap Cair, Totalnya Rp55 Triliun

Keberlanjutan bisnis aplikator juga merupakan kepentingan publik. Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive bukan hanya sekadar perusahaan teknologi. Mereka turut menggerakkan ekonomi, membuka akses pasar bagi UMKM, serta menyediakan layanan transportasi dan pengantaran yang efisien.

Jika kebijakan terlalu membebani, ada potensi risiko penurunan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, negara sudah menjalankan peran yang tepat sebagai regulator yang rasional, membuka dialog, dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.

Negara hadir untuk menjaga keseimbangan. Menata agar semua pihak dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.

Sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk senantiasa menyejahterakan rakyat, eksistensi kebijakan BHR mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem relasional kekeluargaan yang setara antara pengusaha dan pekerja sektor transportasi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X