Cara Daftar Vaksin Meningitis dan Yellow Fever Online di Sinarkes. Ini Alur Pelayanan Vaksin Meningitis, Yellow Fever dan Vaksin Internasional di KKP

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 12 Juli 2024 | 21:29 WIB
Form pendaftaran vaksin meningitis dam Fever Yellow (Kalimantansatu.com)
Form pendaftaran vaksin meningitis dam Fever Yellow (Kalimantansatu.com)

Alur Proses Pelayanan Vaksin Meningitis dan Yellow Fever

Berikut ini alur proses pelayanan vaksin meningitis dam yellow fever :

1. Pendaftaran Vaksinasi Online

  • Pendaftar melakukan pendaftaran melalui form registrasi vaksinasi Online.
  • Memilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.
  • Memilih KKP terdekat untuk melakukan pelayanan.
  • Melakukan pengisian detail keterangan pendaftaran.
  • Upload passport hasil scanning dalam bentuk format jpeg|jpg|png.
  • Mengisi alamat email untuk mendapatkan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran oleh petugas KKP melalui email.
  • Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar akan mendapatkan tanda terima dan file formulir pendaftaran dari KEMENKES SIMKESPEL.

2. Pelayanan Vaksinasi

  • Pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online diwajibkan datang pada tanggal permintaan pelayanan yang dipilih.
  • Menunjukan tanda terima ICV dan Formulir Pendaftaran dalam bentuk hardcopy kepada petugas KKP.
  • Pendaftar membawa passport dan dokumen identitas diri.
  • Petugas KKP akan melakukan verifikasi data pendaftar.
  • Pendaftar yang telah diverifikasi akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas KKP.

3. Penerbitan dan Pengesahan ICV

  • Petugas KKP melakukan vaksinasi kepada pasien.
  • Setelah proses vaksinasi selesai maka selanjutnya petugas KKP melakukan penerbitan dokumen ICV baru jika pendaftar belum mempunyai dokumen ICV atau Dokumen ICV yang sebelumnya ada telah habis.
  • Jika pasien sudah memiliki ICV sebelumnya maka akan dilakukan pengesahan oleh petugas KKP dengan mengisikan data pelayanan yang telah dilakukan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X