KALIMANTANSATU.COM - Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.
Ibadah itu diantaranya seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenisnya.
Sahabat Generasi Emas, dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang membatalkan wudhu.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats.
Tentunya Umat Islam jangan lalai demi kesempurnaan ibadah.
Adapun 4 hal yang membatalkan wudhu diantaranya diantaranya sebagai berikut :
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.
Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.
Baca Juga: Apa Itu Wakaf ? Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf yang Wajib Umat Islam Ketahui
2. Hilang Akal